Sejarah Pemilu di Negara Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilu 1955

Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya; Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Pada pemilu pertama diikuti oleh 118 peserta yang tediri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Pemilu 1971

Pemilihan Umum kedua ini terjadi pada Masa Orde Baru berasaskan UU No.15 Tahun 1969. Dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

10 partai politik ikut dalam pemilu ini; Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997

Menggunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada Pemilu 1971, Pemilu yang terjadi di Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977. Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu, Pemilu 1977-1997 diikuti hanya 3 peserta;

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.
    Pemilu 1999

Mengingat jaraknya yang berdekatan, persiapannyapun tergolong singkat, pelaksanaan pemilu 1999 ini tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.

Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi. Dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dari Pemilu 1999 inilah demokrasi di Indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan. Terdapat 48 Partai Politik menjadi peserta pemilu saat itu.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.

Pemilu 2009

Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Pemilu 2014

Diadakan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.

Terdapat sepuluh Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di tahun 2019 mendatang Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilu. Dengan 16 partai politik nasional yang berpartisipasi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); PDI Perjuangan (PDIP); Partai Golkar; Partai Nasdem; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Beringin Karya (Berkarya); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai Bulan Bintang (PBB); dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nangroe Aceh, yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Jumlah ini bertambah dari Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal. Pemilu 2019 akan berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, yaitu pemungutan suaranya digelar dalam satu hari yang sama: 17 April 2019. (Referensi: wikipedia, kementerian dalam negeri)

There is 1 comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *